Kantor BKK & Hubungan Industri SMK Negeri 6 Kota Bekasi

PKL (Praktik Kerja Lapangan) merupakan salah satu bagian penting dalam pembelajaran di SMK yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk belajar langsung di dunia kerja. Agar pelaksanaannya berjalan lancar dan memberikan pengalaman yang positif, ada sejumlah ketentuan yang perlu dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak, baik peserta didik, sekolah, maupun mitra dunia kerja. Ketentuan ini disusun untuk memastikan hak dan kewajiban peserta PKL terlindungi, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, sesuai, dan mendidik.

  1. Peserta didik berhak mendapatkan sertifikat keikutsertaan PKL yang dikeluarkan oleh dunia kerja. Apabila peserta didik melaksanakan PKL di TeFa, sertifikat keikutsertaan PKL dikeluarkan oleh satuan pendidikan. Namun, jika peserta didik melaksanakan kewirausahaan dan pembelajaran berbasis proyek sebagai pengganti PKL, sertifikat dikeluarkan oleh satuan pendidikan.
  2. Selain sertifikat keikutsertaan PKL, peserta didik dapat diberikan sertifikat kompetensi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jika pada akhir PKL dilakukan uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait.
  3. Peserta PKL wajib mengikuti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yang tertuang dalam naskah kerja sama
  4. Institusi dunia kerja dapat memberikan fasilitas dan/atau insentif kepada peserta PKL berupa transportasi dan akomodasi, konsumsi, uang saku, dan/atau fasilitas insentif lainnya. Pemberian fasilitas dan/atau insentif disesuaikan dengan kemampuan institusi dunia kerja. Fasilitas tersebut harus tertuang dalam naskah kerja sama.
  5. Kesesuaian antara konsentrasi keahlian peserta didik dengan pelaksanaan PKL.
  6. Kesesuaian antara kompetensi/konsentrasi keahliannya dengan proyek/tugas yang dikerjakan peserta didik.
  7. Beban kerja dan jam kerja agar tidak terjadi eksploitasi terhadap peserta didik.
  8. Tanggung jawab Peserta didik menjadi pemimpin proyek (project leader), peserta didik dalam PKL hanya bertugas sebagai tenaga pendukung, bukan tenaga utama)
  9. Kesesuaian perjanjian atau kontrak kerja sama. Peserta didik yang telah menyelesaikan PKL tidak diperkenankan bekerja di tempat PKL tanpa adanya perjanjian atau kontrak kerja sama.
  10. Peserta didik hanya diperbolehkan untuk mendapatkan giliran kerja (shift) pagi dan siang (tidak diperkenankan mendapatkan giliran kerja (shift) malam). Apabila karakteristik pekerjaan mengharuskan peserta didik bekerja pada waktu-waktu tertentu, perlu dicantumkan pada perjanjian kerja sama antar satuan pendidikan dengan dunia kerja yang menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja peserta PKL.
  11. Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
  12. Pemenuhan kewajiban dari dunia kerja yang harus sesuai dengan perjanjian kerja sama.
  13. Untuk PKL luar negeri, negara tujuan program PKL harus dalam kategori tidak ada imbauan khusus atau tingkat kewaspadaan wajar.
  14. Peserta didik harus memenuhi seluruh persyaratan dari lembaga luar negeri dan  negara tujuan PKL
  15. Pengiriman peserta didik pada PKL ke luar negeri wajib diketahui oleh KBRI. Tata cara lapor pada KBRI bisa disesuaikan dengan ketentuan KBRI di masing-masing negara.
  16. Kesepakatan PKL di luar negeri wajib diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan  Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
  17. Kesesuaian visa yang digunakan dalam pelaksanaan PKL di luar negeri.
  18. Dokumen perjalanan oleh dunia kerja di luar negeri harus dipegang oleh masing- masing individu, tidak boleh ada penahan dokumen perjalanan.
  19. Ancaman denda yang tidak sesuai dengan naskah perjanjian kerja sama oleh dunia kerja yang tidak tercantum di dalam naskah kerja sama.
  20. Peserta didik dan pembimbing yang akan keluar negeri disarankan mengunduh aplikasi Safe Travel (dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri).
  21. Ketika dalam pelaksanaan PKL membutuhkan biaya praktik yang tidak dapat difasilitasi oleh dunia kerja maka sekolah mengupayakan pemenuhan biaya tersebut dengan menyusun rencana anggaran yang disampaikan orang tua/wali dan mengacu kepada perjanjian kerjasama.
  22. Jika terjadi kekerasan, perundungan, dan intoleransi maka pihak Manajemen SMK dan  Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan tindakan perlindungan terhadap peserta didik bahkan mengambil proses hukum

Kesan tidak baik yang ditinggalkan Peserta Didik di tempat PKL akan merugikan / menjatuhkan nama baik sekolah dan teman-teman serta Peserta Didik itu sendiri pada waktu yang akan dating.